Jakarta - Humas BKN, Penetapan 909
formasi tenaga Honorer K1, hingga 19 April 2013, masih teganjal.
Seyogyanya penetapan NIP tenaga honorer tersebut TMT 1 Desember 2012.
Kasubdit Pengadaan II BKN Syarif Ali.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4)
Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali membeberkan ikhwal tertundanya
penetapan NIP tenaga honorer K.I tersebut.
Menurut Syarif Ali tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut
lebih banyak berkaitan dengan sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen. Sumber pembiayaan untuk membayar honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51. Namun menurut Syarif sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52. “Tidak tersedianya acuan MAK 52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima bulan terakhir ini,” terang Syarif Ali. Syarif Ali menambahkan bahwa kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan kadang dilengkapi dengan mencicil. Selanjutnya, selain kelengkapan/keabsahan dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ. “Dalam prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan,” kata Syarif.
Menurut Syarif Ali tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut
lebih banyak berkaitan dengan sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen. Sumber pembiayaan untuk membayar honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51. Namun menurut Syarif sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52. “Tidak tersedianya acuan MAK 52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima bulan terakhir ini,” terang Syarif Ali. Syarif Ali menambahkan bahwa kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan kadang dilengkapi dengan mencicil. Selanjutnya, selain kelengkapan/keabsahan dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ. “Dalam prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan,” kata Syarif.
Syarif menuturkan bahwa walaupun penetapan NIP K.I yang terganjal tersebut sudah mulai berjalan tentu saja tetap membutuhkan kebijakan untuk memutus rantai masalah lainnya. Kelompok Kerja (pokja) yang dibentuk dengan keputusan Kemenpan Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian penetapan NIP KI itu. “Saat ini, pimpinan BKN sudah menyetujui penggunaan kode MAK 52 sehingga penetapan NIP K1 sudah mulai berjalan kembali,” pungkas Syarif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar