Sebelum terbitnya SK Dirjen, maka terlebih dahulu Anda wajib melengkap data DAPODIK disetiap satuan pendidikan masing-masing yang dikerjakan oleh Operator Sekolah dengan menginstall APLIKASI PENDATAAN SEKOLAH (Menggunakan Kode Registrasi Sekolah, Email & Password Sekolah). Apabila telah lengkap, maka SK Dirjen (Syarat Pencairan Dana Sertifikasi) pun akan diterbitkan dengan contoh sebagai berikut :
Awali dengan Pengisian Data PTK Anda di DAPODIK :
Setelah pengisian selesai, hasilnya akan timbul sebagai berikut :
Hasilnya, SK Dirjen dapat Anda gunakan untuk pencairan Dana / Tunjangan Sertifikasi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar