Kamis, 16 Mei 2013

Rahudman : Tak Ada Istilah Plt Walikota

MEDAN - Status Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi  tetap sebagai  Wakil Wali Kota  bukan menjadi pelaksana tugas Wali Kota Medan menyusul diterbitkannya  Surat Keputusan  (SK)  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia  No.131.12-2916  tahun  2013 tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM.  Sebab,  berdasarkan
SK yang telah dikeluarkan Mendagri  tertanggal 10 Mei 2013 tersebut tidak  ada disebutkan istilah  pelaksana tugas (Plt).

“Berdasarkan SK Mendagri yang baru saya terima dari Bapak Sekda hari ini,  tidak ada disebutkan istilah  Plt Wali Kota. Jadi  status Wakil Wali  Kota tetap sebagai  Wakil Wali Kota bukan sebagai  Plt Wali Kota.  Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota  akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu  disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Drs H Rahudman Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring Medan, Kamis (16/5/2013).

Dengan demikian, lanjut Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang non aktif sementara.  Di samping itu tetap harus mematuhi  pasal 132 A ayat (1) PP No.49  tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian kepala  daerah dan wakil kepala daerah.

Dimana dalam pasal itu dijelaskan,  yang melaksanakan  tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran  dan membuat kebijakan yang bertentangan  dengan kebijakan sebelumnya.

Sedangkan  dirinya, lanjut Rahudman, setelah diterbitkannya SK Mendagri tersebut akan konsentrasi penuh untuk  menjalani proses hukum yang tengah berjalan.  Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menjumpai masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Wali Kota Medan.

Dalam konfrensi pers yang turut dihadiri Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis MM, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, Rahudman  selanjutnya mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan.

Ditegaskan Rahudman, dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. Karenanya, dia mengaku ikhlas  menjalaninya.  “Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,”  ujarnya.

emudian Rahudman  menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Wali Kota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi  saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap warga Kota Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Wali Kota menjalankan roda pemerintahan seraya  tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Kepada Wakil Wali Kota, Rahudman berharap agar tetap bisa menjalankan program-program yang tengah berjalan saat ini  karena sangat padat. Apalagi Juni mendatang,  Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi  (KTT)  APEC 2013.  Tentunya dibutuhkan persiapan yang matang sehingga konfrensi dapat berjalan dengan  lancar dan aman. “Jadi saya berharap Wakil Wali Kota bisa memimpin dan mampu mengkoordinasikannya dengan baik,” harapnya.

Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Rahudman kembali menyampaikan pernyataan permintaan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Saya akan turun menemui masyarakat  atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh akan saya sampaikan kepada Wakil Wali Kota ataupun Sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.

Terkait dengan program mendesak yang harus segera ditangani saat ini, Rahudman mengaku ada beberapa program seperti  masalah penyelesaian Islamic Centre,  pembebasan Jalan Citra Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan sewrta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.

“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tetap bisa dipertahankan  dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar