MEDAN - Status Wakil Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi tetap
sebagai Wakil Wali Kota bukan menjadi pelaksana tugas Wali Kota
Medan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.131.12-2916 tahun 2013
tentang pemberhentian sementara Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap
MM. Sebab, berdasarkan
SK yang telah dikeluarkan Mendagri tertanggal
10 Mei 2013 tersebut tidak ada disebutkan istilah pelaksana tugas
(Plt).
“Berdasarkan SK Mendagri yang baru saya terima dari Bapak Sekda hari
ini, tidak ada disebutkan istilah Plt Wali Kota. Jadi status Wakil
Wali Kota tetap sebagai Wakil Wali Kota bukan sebagai Plt Wali Kota.
Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka Wakil Wali Kota akan
bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Wali Kota Medan sampai dengan
adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu
disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Drs H Rahudman
Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring
Medan, Kamis (16/5/2013).
Dengan demikian, lanjut Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan
Wakil Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap
dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang non aktif
sementara. Di samping itu tetap harus mematuhi pasal 132 A ayat (1) PP
No.49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 tahun 2008
tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Dimana dalam pasal itu dijelaskan, yang melaksanakan tugas kepala
daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang
telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran dan
membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Sedangkan dirinya, lanjut Rahudman, setelah diterbitkannya SK Mendagri
tersebut akan konsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang
tengah berjalan. Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas
nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menjumpai masyarakat
yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Wali Kota Medan.
Dalam konfrensi pers yang turut dihadiri Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis
MM, Kepala Inspektorat Kota Medan Drs Farid Wajedi serta sejumlah
pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, Rahudman selanjutnya
mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan
selamanya sebagai Wali Kota atau kembali akan menjabat sebagai Wali
Kota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan.
Ditegaskan Rahudman, dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun
terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. Karenanya, dia mengaku
ikhlas menjalaninya. “Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh
dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah
negara hukum,” ujarnya.
emudian Rahudman menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga
Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai Wali
Kota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk
menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi saya akan
tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap
warga Kota Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan
mendukung penuh Wakil Wali Kota menjalankan roda pemerintahan seraya
tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Kepada Wakil Wali Kota, Rahudman berharap agar tetap bisa menjalankan
program-program yang tengah berjalan saat ini karena sangat padat.
Apalagi Juni mendatang, Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan
Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC 2013. Tentunya dibutuhkan
persiapan yang matang sehingga konfrensi dapat berjalan dengan lancar
dan aman. “Jadi saya berharap Wakil Wali Kota bisa memimpin dan mampu
mengkoordinasikannya dengan baik,” harapnya.
Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Rahudman kembali
menyampaikan pernyataan permintaan maafnya kepada warga Kota Medan
karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan
mengikuti prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Saya akan turun
menemui masyarakat atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang
diperoleh akan saya sampaikan kepada Wakil Wali Kota ataupun Sekda,”
jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini sampai persoalan hukum
yang dijalaninya selesai tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.
Terkait dengan program mendesak yang harus segera ditangani saat ini,
Rahudman mengaku ada beberapa program seperti masalah penyelesaian
Islamic Centre, pembebasan Jalan Citra Wisata, penyelesaian akses Pasar
Induk Tuntungan sewrta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan
underpass Titi Kuning.
“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun
ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan Opini Keuangan kita dari Badan
pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tetap bisa dipertahankan
dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar